Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mengaku terus mendalami berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan pariwisata Halmahera Utara.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan lainnya.
Informasi yang diterima menyebutkan, meski berstatus tersangka, keempatnya sampai saat ini masih berkeliaran. Bahkan ada tersangka yang mencoba membuat perlawanan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana saat dikonfirmasi menuturkan, kasus tersebut masih terus didalami. Ia berujar seluruh pihak yang dirasa berkompeten akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan