Tandaseru — Surat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Menteri Dalam Negeri membuat geram DPRD Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, surat yang berisi permintaan penunjukan Penjabat Bupati Haltim itu dinilai melangkahi kewenangan Gubernur.

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menyatakan, Plh Sekda tak punya dasar menyurat ke Mendagri terkait penetapan Penjabat Bupati. Pasalnya, kewenangan seorang Plh bersifat terbatas.

“Harus diingat, jabatan Gubernur itu perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. Kenapa hanya seorang Plh saja harus membuat gaduh soal penetapan Penjabat Bupati Haltim?” ujar Kuntu, Jumat (9/10).

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, kemungkinan besar ada ketakutan dalam diri Plh Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat apabila usulan Gubernur disetujui Mendagri. Ia pun mempertanyakan alasan Ricky menyurat ke Mendagri Tito Karnavian.

Kuntu bilang, surat Plh Sekda yang ditujukan kepada Mendagri itu cacat hukum. Sebab kewenangan tersebut seharusnya ada di tangan Gubernur, bukan seorang Plh.

“Kalupun Kemendagri merespons surat dari Plh Sekda, buat apa ada Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah? Kalau seperti ini terjadi, bisa diduga Plh Sekda juga terlibat politik praktis dengan sengaja menghambat jalanya roda pemerintahan Haltim yang kurang lebih satu bulan ini mengalami kekosongan,” tegasnya.

Kuntu pun meminta Kemendagri segera menetapkan Penjabat Bupati Haltim sesuai usulan Gubernur Malut. Dengan begitu roda pemerintahan di Haltim dapat berjalan maksimal.

“Sangat disayangkan, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2020 juga belum dibahas, padahal saat ini sudah harusnya masuk pembahasan APBD Induk tahun 2021. Kemendagri jangan terhasut dengan isu-isu liar yang sengaja dimainkan yang berakibat pada buntunya roda pemerintahan yang mengorbankan banyak orang,” tandasnya.