Tandaseru — Mantan Bendahara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara Syahril tampak mendatangi Mako Brimob tempat penyidik KPK memeriksa puluhan saksi, Rabu (17/1/2024) malam.

Para saksi diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut.

Syahril ketika keluar dari ruang pemeriksaan menyatakan kedatangannya ke Mako Brimob hanya untuk membawa dokumen saja.

“Hanya bawa dokumen,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.