Tandaseru — Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang juga Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura Djafar Ismail diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Djafar diperiksa KPK sebagai saksi bersama lima pejabat Pemprov Malut lainnya, yakni Kadis ESDM Suriyanto Andili; Kepala Dikbud Imran Jakub; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf; dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, serta Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal.
“Hari ini (10/1) bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/1).
Lantas, berapa besar harta kekayaan Djafar Ismail selama menjabat?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per 3 Agustus 2023 khusus-akhir menjabat. Djafar punya kekayaan sebesar Rp 774.127.913
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 745.390.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 262 m2/171 m2 di Kota Ternate hasil sendiri senilai Rp 745.390.000
Tinggalkan Balasan