Tandaseru — Direktur PT Pelangi Indah Lestari berinisial JPS yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penyimpanan vaksin melakukan pengembalian kerugian negara. Pengembalian ke kas negara itu dilakukan melalui Kejari Kepulauan Sula.
JPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BTT untuk kegiatan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Total anggaran dalam kegiatan tahun 2021 itu sebesar Rp 28 miliar.
“Untuk kerugian negara sesuai hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1.123.050.000,00, dan pihak tersangka Direktur PT Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya ada itikad baik untuk mengembalikannnya,” ucap Willy Febri Ganda, Kasubdit Penindakan Tipidsus Kejari Sula saat konferensi pers di aula kantor kejari, Selasa (2/1/2024).
Terpisah, Michael Hagana Bangun, kuasa hukum JPS, saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, salah atau benar kliennya nanti dilihat dalam fakta persidangan.
“Kami akan ikuti alurnya, dan kita semua tahu bahwa salah atau tidaknya seseorang itu nanti ada di putusan hakim serta pembuktian fakta persidangan,” ujarnya.
Ia berharap, jaksa yang menangani kasus kliennya tetap profesional.
Tinggalkan Balasan