Tandaseru — Kristian Wuisan, pengusaha konstruksi asal Halmahera Utara, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kristian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Maluku Utara.

Selain Kristian, tersangka lain dalam kasus ini adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta petinggi Harita Nickel Stevi Thomas.

Jika enam tersangka lainnya telah ditahan lebih dulu, Kristian ditahan belakangan lantaran baru ditangkap pada 23 Desember 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW [Kristian Wuisan] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12).

Dalam kasus ini, AGK, Ridwan, serta Ramadhan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan, Daud, Stevi dan Kristian selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.