Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara.
Praktisi hukum Abdullah Ismail mengatakan, jika kasus ini tidak ditangani Kejati dengan serius, lebih baik diambil alih KPK.
“KPK ambil alih biar kasus ini digabungkan dengan kasus OTT Gubernur,” kata Abdullah, Kamis (38/12).
Ia menambahkan, alangkah baiknya kedua kasus itu sama-sama ditangani KPK. Sebab keduanya mengakibatkan keuangan daerah karut-marut.
“Jadi berharap agar kasus ini KPK mengambil alih saja supaya cepat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Tinggalkan Balasan