Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan, Rabu (20/12).
Selain AGK, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers KPK, AGK dan enam tersangka lain tampak hadir mengenakan rompi tahanan oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.
“Di antaranya adalah AGK dan seterusnya sampai dengan ajudan,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat atas adanya dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pelaksanaan proyek di Malut pada Senin (18/12) kemarin.
Tinggalkan Balasan