Tandaseru — Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Maluku Utara, Abdurrachman Lahabato terancam diproses Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. Pasalnya, Abdurrachman diduga melakukan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemeritahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian.
Ketua Bawalsu Haltim Suratman Kadir mengatakan, dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur petugas kampanye pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Pemberitahuan yang dimaksud, lanjutnya, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, dan perkiraan jumlah peserta. Selain itu, penanggungjawab pelaksanaan kampanye juga wajib disertakan.
“Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” terangnya, Selasa (12/12).
Ia membeberkan, Abdurrachman saat menggelar kampanye terbatas dan tatap muka di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Senin (11/12) kemarin tidak mengantongi STTP kampanye maupun pemberitahuan ke Bawaslu.
“Sudah tentu ini melanggar ketentuan PKPU 15 Pasal 30 ayat (1),” tegasnya.
Suratman memastikan akan meregister tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran kampanye. Sebab, ia bilang, caleg tersebut masih membandel dan tetap melakukan kampenya walaupun sudah dihentikan Panwascam setempat.
Tinggalkan Balasan