Tandaseru — Kepala Kejati Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan menegaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar terus diproses.
Menurutnya, kasus itu akan berlanjut hingga ada penetapan tersangka.
Anggaran tahun 2017 itu bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
“Kasus pinjaman Pemda Halmahera Barat tetap diproses, kasus jalan terus hingga tersangka,” ucap Budi, Selasa (5/12).
Disentil kapan penetapan tersangka, jenderal bintang dua itu mengatakan menunggu perhitungan kerugian negara keluar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.