Tandaseru — Pemilik lahan taman Landmark Kota Ternate, Maluku Utara, Ronny Litan dkk menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Berkas kasasi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 2 Agustus 2023 lalu dengan nomor surat pengiriman W28-U2/2121/HK.02/8/2023.
Keluarga Litan melalui kuasa hukumnya menyatakan tak puas dengan putusan pengadilan tinggi yang menerima permohonan banding Pemkot Ternate dengan mengoreksi ganti rugi lahan Landmark Rp 2,8 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Jika pemerintah tahu itu hak orang harus dibayar tidak sesuai dengan kemauan pemerintah, kenapa? karena itu landmark bukan kepentingan umum, itu kepentingan bisnis,” jelas Muhammad Konoras selaku kuasa hukum keluarga Litan, Senin (18/9).
Menurut Konoras, disebutkan kepentingan umum itu jika fasilitas yang dibangun pemerintah berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, atau jalan.
Semestinya, lanjut Konoras, pemerintah yang memiliki hati nurani dengan memberikan ganti rugi sesuai harga pasar. Sebagaimana perhitungan mereka, nilai tanah taman Landmark berkisar Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan