Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menahan satu pelaku illegal fishing berinisial LN (32 tahun). LN diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menuturkan, warga kecamatan Bacan Selatan itu ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 botol bahan peledak aktif, 15 buah detonator, korek api, 1 buah mesin ketinting ukuran 6,5 PK, ikan hasil tangkapan dan 1 unit longboat,” kata Aditya dalam konferensi pers, Senin (11/9).
Mantan Kasubdit 4 Reskrimsus Polda Malut itu menambahkan, kejadian itu terjadi pada 8 September 2023 sekitar pukul 12:00 WIT. Penangkapan LN bermula saat petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan bom ikan di perairan salah satu desa di Kecamatan Bacan Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Bacan Selatan dan Polres Halsel berhasil mengamankan pelaku illegal fishing dimana yang bersangkutan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” tuturnya.
Kata Aditya, LN sudah sering melakukan penangkapan dengan cara yang tidak dibenarkan undang-undang itu. Bahkan pernah diamankan oleh perangkat desa setempat dengan perkara yang sama.
Tinggalkan Balasan