Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menerima pengembalian potensi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pekerjaan rehabilitasi saluran sekunder Desa Gagaapok, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

Proyek tahun anggaran 2019 itu memiliki nilai kontrak Rp 3.048.100.000,00 dan melekat pada Dinas PUPR. Anggaran proyek bersumber dari APBD (DAU) yang dilaksanakan oleh CV Tetap Jaya Perkasa.

Hadir dalam pengembalian itu Sekda Halut Erasmus Joseph Papilaya, Kepala Inspekotrat Halut Tonny Kappuw, Kepala BPKAD Halut Mahmud Lasidji, serta Kasubdit Krimsus Polda Kompol Rusli Mangoda.

Pengembalian dilakukan secara tunai pada Jumat 18 Agustus 2023, sekira pukul 15:00 WIT di kantor bupati Halmahera Utara. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Malut melakukan pendampingan pengembalian atau pemulihan potensi KN/KD yang dilakukan penyedia CV Tetap Jaya Perkasa ke Pemda Halut dengan besaran anggaran yang diserahkan Rp 879.886.000,00 dari potensi KN/KD yang ditemukan ahli konstruksi sebesar Rp 879.885.902,17.

Pada Senin 21 Agustus 2023, Kepala BPKAD dan staf menyetor ke kas daerah Kabupaten Halmahera Utara pada Bank Maluku-Malut sebesar Rp 550.000.000,00 dan Rp 279.000.000,00 dan dibuktikan dengan bukti penyetoran serta print out/laporan transaksi Bank Maluku-Malut KCP Tobelo.

Pada Selasa 22 Agustus 2023 Kepala BPKAD bersama staf kembali menyetor ke kasda pada Bank Maluku-Malut sebesar Rp 50.000.000,00 dan dibuktikan dengan bukti tanda setor serta print out/laporan transaksi Bank Maluku-Malut KCP Tobelo.