Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Morotai.
Kepala Kejari Sobeng Suradal saat dikonfirmasi tandaseru.com menyampaikan, SPDP dikembalikan Jumat (18/8) kemarin ke penyidik Polres Morotai.
“Terkait perkara kasus BBM, kemarin penyidik sudah memberikan jawaban. Intinya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Sobeng, Minggu (20/8).
Alasan penyidik, kata Sobeng, masih menunggu hasil labfor dari Mabes Polri.
“Itu aja yang ditunggu. Setelah itu selesai, penyidik Polres akan kembali kirim berkasnya ke kejaksaan. Apa yang menjadi kendala dalam kasus ini, kami menunggu,” ujarnya.
Kasus seperti ini, menurutnya, biasanya dua bulan sudah tuntas. Hanya saja jenis BBM tersebut masih diuji labfor ke Mabes dulu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.