Tandaseru — Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara mengeluhkan besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang wajib mereka bayarkan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, mereka diminta membayar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta untuk SPI dan Rp 2 juta untuk UKT.

Salah satu akun Facebook bernama Alabqary dalam unggahannya menyatakan, pihak kampus mematok pembayaran SPI yang sifatnya wajib untuk mahasiswa baru jalur mandiri semua fakultas. Besarnya biaya kuliah, kata dia, bisa-bisa membuat orang tua mahasiswa bertindak di luar nalar untuk membayar uang kuliah anak mereka.

Protes atas penerapan SPI dan UKT ini juga disuarakan lewat aksi massa, Senin (21/9). Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “Aliansi Unkhair Bergerak Tolak SK Rektor Nomor 231/2020 Tentang Penerapan Iuran SPI”.

Rektor Unkhair Husen Alting saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi (PT) atau Penyelenggara Perguruan Tinggi, PT menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.

“Guna meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Universitas Khairun dan menunjang penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, diperlukan pembayaran berupa Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Tes Masuk Jalur Penerimaan Seleksi Lainnya (Mandiri),” ungkapnya.

Sementara mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana, yang dilakukan melalui seleksi lainnya (mandiri) dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi, yang dalam hal ini Rektor Universitas Khairun, mencakup pula penentuan besaran SPI calon mahasiswa.

“Mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri,” jelasnya.