Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad H. Hasan memastikan bakal memecat anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang diam-diam ikut mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

“Terkait informasi ada anggota BPD menjadi pengurus partai atau menjadi caleg, kami akan menelusuri itu dan segera menindak,” tegas Ahdad saat ditemui di Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (8/6).

Ahdad bilang, sesuai ketentuan anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik apalagi sampai ikut nyaleg.

“Kami akan melakukan penindakan untuk memecat yang bersangkutan,” cetus dia.