Tandaseru — Kejari Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dana penyertaan modal Perumda Aman Mandiri milik Pemkot Tikep.

Anggaran tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2019 dengan total senilai Rp 10 miliar.

Kepala Kejari Faisal Arifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap direksi hingga bendahara.

“Kurang lebih sudah 7 orang yang kami mintai keterangan. Kami juga masih berupaya mengumpulkan data dan dokumen,” kata Faisal, Kamis (13/4).

Faisal bilang, Wali Kota selaku kuasa pengguna modal juga akan dipanggil setelah semua pihak-pihak dimintai keterangan.