Tandaseru — Warga Kota Ternate, Maluku Utara, yang kerap menjajakan jualannya di persimpangan traffic light atau tempat umum lainnya, bakal terancam dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain berjualan, aktivitas yang dilarang di areal salah satu rambu lalu lintas itu maupun tempat umum lainnya yakni mengemis dan meminta sumbangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, yang kembali disosialisasikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, Selasa (24/1).
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, ancaman berupa denda Rp 50 juta itu merupakan sanksi terberatnya. Sedangkan sanksi sekurang-kurangnya yakni pidana kurungan badan selama 3 bulan.
Fhandy menjelaskan, dalam Perda itu, meminta sumbangan dan mengemis merupakan pelanggaran, sebagaimana telah diatur dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, “bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang”.
Kemudian pada ayat (2), berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis dijalan, persimpangan lampu mengatur lalu linta (traffic light), di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya”. Pada ayat (3), berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
Tinggalkan Balasan