Tandaseru — Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 308/Pid.Sus/2022/PN. Bantul, Rabu (11/1). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum kesehatan Dr. Hasrul Buamona, S.H.,M.H., pakar hukum kesehatan Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Hartadi Isman, penasihat hukum terdakwa, dalam sidang mengungkapkan, kasus ini bermula dari kliennya MI yang diduga menampar korban anak MW lantaran petasan yang diduga dinyalakan MW pada 24 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Sewon Bantul.

“Kami hadirkan Ahli Hukum Kesehatan untuk menjelaskan kedudukan hukum visum et repertum (VER) sebagai alat bukti dalam persidangan dengan segala prosedur yang berlaku, dikarenakan dalam kasus ini peristiwa pidana terjadi pada tanggal 24 April 2022 namun korban baru memeriksakan kesehatannya pada 2 Mei 2023 dan setelah itu permintaan visum et repertum dari penyidik baru dimulai pada 18 Mei 2023,” tuturnya.

Hasrul pun memaparkan, landasan yuridis VER terdapat dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP. Di mana penjelasan Pasal 133 ayat (2) adalah “Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat”.

“Sudah tentu penjelasan Pasal 133 (2) KUHAP tersebut memiliki hubungan dengan norma Pasal 1 angka 28 KUHAP bahwa ‘keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan’,” terangnya.