Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya mengaku telah diperiksa Kejati.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.

Hal ini diungkapkan Purbaya saat ditemui di depan Kantor Kejati, Kamis (22/12).

“Sudah selesai di pemeriksaan soal kasus dana Covid-19,” kata Purbaya di Kota Ternate.

Menurutnya, kedatangannya hari ini ke Kejati untuk urusan lain terkait aset daerah.