Tandaseru — Lima terdakwa kasus korupsi anggaran proyek pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (5/12).

Kelima terdakwa tersebut adalah FL selaku pelaksana pekerjaan Tahap I Stadion Maba, II selaku pelaksana Tahap II Stadion Maba, EM selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas, IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur.

Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana mengungkapkan, kelima terdakwa divonis bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 572.421.084,48 itu.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

“Untuk terdakwa FL dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp 143.418.000 diterima dari terdakwa FL yang dititipkan di rekening Kejari dirampas untuk negara,” tutur Darsana, Selasa (6/12).