Tandaseru — Oknum polisi berinisial AM (35 tahun) yang dilaporkan mantan istrinya V (34 Tahun) ke Bidang Propam Polda Maluku Utara akhirnya angkat bicara.

Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara ini membantah jika dirinya dituduh telah memalsukan buku nikah maupun tanda tangan mantan istrinya untuk pengurusan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ternate.

Menurut AM, persoalan perceraian dirinya dengan V sudah dua kali diproses. Namun, dalam proses perceraian yang pertama sempat kandas lantaran V mencabut gugatan di PA Ternate.

Saat gugatan cerai pertama pada Desember 2021 itu, kata dia, V sempat menuntut untuk agar diberikan uang senilai Rp 50 juta beserta rumah. Namun keinginan V itu tidak dapat dipenuhi karena AM tidak memiliki uang sebanyak itu.

Keduanya pun kembali merencanakan gugatan cerai yang kedua kalinya dan sempat melibatkan pejabat di Brimob Polda Maluku Utara yang merupakan atas AM.

Di hadapan atasannya, kata AM, V sudah menyampaikan bahwa dia bersedia cerai namun AM harus memenuhi permintaannya berupa uang senilai Rp 150 juta.

“Dia minta Rp 150 juta saya hanya bisa penuhi Rp 100 juta dan saya tanya ke dia uang Rp 100 juta ini bukan uang yang sedikit jadi bagaimana, itu di hadapan pimpinan dia (V) bilang kamu urus cerai sudah nanti saya yang tandatangan. Dia bilang begitu dan di depan pimpinan,” jelas AM kepada tandaseru.com, Senin (17/10).

Tidak hanya yang Rp 100 juta, AM menyebutkan satu unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor miliknya pun diberikan kepada V. Bahkan utang puluhan juta mantan istrinya ini sudah dia lunasi.

Perihal tandatangan yang disebutkan oleh V, kata AM, adalah berkas-berkas yang sebenarnya sudah ada sejak gugatan cerai pertama. Berkas yang telah ditandatangani sendiri oleh V itu yang dijadikan dasar hukum dalam proses gugatan cerai kedua.