Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang tuntutan kasus korupsi anggaran proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Halmahera Utara, Kamis (13/10).

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Aziz Fadel selaku pelaksana proyek, Elmi Thomas Ray-ray selaku pejabat pembuat komitmen (ASN), serta Djainudin Karim selaku pelaksana proyek.

Majelis Hakim sidang ini diketuai Budi Setiyawan didampingi Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, terdakwa Abdul Aziz dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.