Tandaseru — Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memproses empat anggota polisi yang diduga menganiaya mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.
Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen. Ongen dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut melalui Kasubdit I Kompol Moch Arinta Fauzi menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai prosedur.
“Perkara ini saya yang tangani. Untuk hasil visum terhadap korban baru ini sudah keluar. Dalam perkara ini saya yang bertanggung jawab secara menyeluruh, jadi tetap bersabar. Kita tidak akan menutup mata,” kata Arinta kepada tandaseru.com, Senin (3/10).
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memilih ke Kota Ternate dan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan