Tandaseru — Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos dinyatakan telah P21. Oknum Anggota DPRD Morotai berinisial RF yang menjadi terlapor dalam kasus ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidana Umum Kejari Morotai Dasim Bilo saat dikonfirmasi menyatakan, sesuai kajian dari pihak Kejari, berkas perkara kasus RF telah lengkap diproses dan dinyatakan P21.

“Tinggal kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Morotai. Sementara tersangkanya baru satu,” ungkap Dasim di ruang kerjanya, Rabu (19/8).

Ia menambahkan, RF disangkakan dengan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3), atau kedua Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan pasal kedua itu maksimal 6 tahun,” jelas Dasim.

Dasim menerangkan, kasus ini bermula dari komentar RF di akun media sosial Facebook-nya.

“Ini berawal dari FB, ada bahasa yang kurang enak yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam hal ini RF terhadap Benny Laos sebagai korban. Kronologisnya lebih lengkap ada di BAP. Tanggal kejadiannya saya sudah lupa, tapi sudah beberapa bulan yang lalu lah,” terangnya.

Dasim menambahkan, selain kasus RF, masih ada tiga kasus pidana umum lainnya yang sementara dalam proses penyelidikan yakni kasus judi, narkoba, penipuan dan penganiayaan anak.

“Semua kasus itu belum dilimpahkan ke Kejari, prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan di Polres,” pungkasnya.