Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan catatan “pedas” kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara.

Catatan tersebut tertuang dalam Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2021.

Dimana, BPK telah merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan pajak progresif ke dalam aplikasi e-samsat sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut amatan BPK yang termuat dalam dokumen hasil pemeriksaan menyebutkan, belum diterapkannya pajak progresif ke dalam aplikasi e-samsat menyebabkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kehilangan potensi pendapatan pajak progresif kendaraan bermotor untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting saat dikonfirmasi tandaseru.com mengaku belum berkesempatan memberikan rincian. Zainab beralasan dirinya masih mengikuti kegiatan dinas diluar daerah.

“Saya masih diluar daerah, tunggu saya balik nanti Kepala Subbidang Pendapatan dan Penetapan memberikan penjelasannya,” singkat Zainab via telepon, Senin (12/9).