Tandaseru — Mantan Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Abdullah Taher digugat oleh seorang warga berinisial SL ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji).
Perkaranya sudah terdaftar di PN Ternate dengan Nomor Register 10/Pdt.G.S/2022/PN Ternate dan persidangannya pun sudah digelar dua kali. Masing-masing pada tanggal 29 Agustus 2022 dan 5 September 2022 dengan agenda perdamaian.
Namun, hingga dua kali persidangan belum ada pembayaran sama sekali dari tergugat Abdullah. Padahal kerugian hanya Rp 20 juta.
Kronologi yang menjadi dasar gugatan wanprestasi tersebut sebagaimana data yang diperoleh tandaseru.com, yakni bermula pada Desember Tahun 2019 silam.
Saat itu, S ditelepon Abdullah untuk datang ke rumahnya. Abdullah waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Ternate.
Setelah berada di rumah, Abdullah menyampaikan kepada S untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan ketentuan bahwa S bisa mendapatkan 1 unit lapak di Pasar Sabi-Sabi yang terletak di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Namun, berjalan waktu hingga pertengahan Tahun 2020, S belum juga mendapatkan lapak di Pasar Sabi-sabi sebagaimana yang dijanjikan.
Karena hal itu, S kemudian mendatangi rumah Abdullah dan meminta agar uang yang dipinjam untuk dikembalikan.
Hasilnya, pada Agustus 2020 Abdullah mengembalikan uang senilai Rp 7 juta dan kemudian berselang 2 bulan kemudian Abdullah melalui istrinya kembali menyerahkan uang senilai Rp 3 juta.
Tinggalkan Balasan