Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menghentikan kasus dugaan persetubuhan anak yang dilakukan anggota Brimob Polda Malut, IL.
IL sebelumnya dilaporkan keluarga A (17 tahun) lantaran diduga menyetubuhi korban secara paksa di sebuah penginapan.
Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, pelapor dan terlapot dalam kasus tersebut memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Setelah mereka selesaikan secara kekeluargaan kemudian pelapor datang ke Polres untuk mecabut laporan,” kata Wahyuddin kepada tandaseru.com, Kamis (1/9).
Menurutnya, pencabutan laporan permohonan dilakukan pada 1 Juli 2022 disertai lampiran surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.