Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, melaksanakan sosialisasi dan bimtek Pilkades serentak tahap I yang dihelat Oktober mendatang.
Pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini dipusatkan di beberapa kecamatan dan melibatkan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Halsel sebagai narasumber, Sabtu (21/5).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halsel Darmin H Hasyim selaku narasumber pada kegiatan tersebut di Saketa, Kecamatan Gane Barat, menjelaskan dasar hukum Pilkades adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu ada Permendagri Nomor 112 yang diubah dalam Permendagri Nomor 72 serta Perda dan Peraturan Bupati Halsel Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pilkades.
“Semua tahapan Pilkades itu diatur dalam Undang-undang dan Permendagri serta diperkuat dengan Perda dan Perbup. Semuanya sudah jelas jadi panitia di tingkat desa tinggal melaksanakan tahapan,” ujarnya.
Darmin juga mengingatkan kepada panitia Pilkades agar berlaku jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilkades. Sebab konflik sosial di masyarakat dalam Pilkades ini lebih tinggi daripada konflik di Pilkada maupun Pilpres.
“Panitia Pilkades harus mengedepankan kejujuran dalam melaksanakan tahapan Pilkades. Jangan ‘bermain mata’ dengan kandidat kemudian panitia tidak berlaku adil. Kalau panitia kemudian BPD dan pemdes tidak netral maka dipastikan pelaksanaan Pilkades kacau, tapi kalau panitia berpegang teguh pada aturan maka pasti pelaksanaannya aman karena tidak merugikan satu pihak,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan