Tandaseru — Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, menilai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ternate Risval Tri Budiyanto harus menempuh langkah kasasi. Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang menerima banding Wali Kota M Tauhid Soleman.
Risval sebelumnya menggugat Tauhid ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon atas cap indisipliner terhadapnya yang dituangkan dalam SK pencopotan dirinya selaku Kadis PUPR. PTUN menerima gugatan tersebut dan memerintahkan Tauhid menganulir SK-nya.
Belakangan, Tauhid melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PTUN ke PT TUN. Banding ini akhirnya dikabulkan PT TUN.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unkhair Sri Indriayi SH.,MH., kepada tandaseru.com mengungkapkan, putusan PT TUN yang mengabulkan banding Wali Kota atas putusan PTUN merupakan peristiwa biasa dalam dunia hukum.
“Memang sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan Keputusan Wali Kota Ternate mengenai pemberhentian Kadis PUPR dengan alasan indisipliner yang dikualifikasi sebagai jenis pelanggaran berat itu sudah terlihat ada keengganan dari Wali Kota Ternate untuk melaksanakan keputusan KASN tersebut sehingga berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,” ungkap Sri, Kamis (28/4).
Menurut Sri, mestinya sejak keluarnya Keputusan KASN, Wali Kota selaku pejabat pembina dapat membuka ruang kompromi dengan pejabat yang bersangkutan demi kelangsungan kariernya selaku ASN.
“Oleh karena jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis PUPR sebagaimana termaktub dalam Keputusan Wali Kota yang menjadi objek sengketa itu dapat menghambat kelangsungan karier mantan Kadis PUPR, apalagi dengan model lelang terbuka sebagaimana saat ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, gugat-menggugat adalah soal menang dan kalah. Dengan adanya gugatan, sambungnya, ruang kompromi sudah tertutup antara kedua belah pihak.
“Apalagi sudah pada tahapan banding. Dengan demikian, maka mau tidak mau mantan Kadis PUPR harus melakukan upaya hukum kasasi demi menyelamatkan karier birokrasinya,” tandas Sri.
Tinggalkan Balasan