Tandaseru — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.
Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang sudah dipanggil kurang lebih 8 orang,” kata Richard kepada tandaseru.com di Ternate, Senin (25/4).
8 orang tersebut, kata Richard, bakal dipanggil kembali jika keterangan mereka dibutuhkan.
“Nanti kita panggil lagi kalau kita butuhkan. Namun Sekda Halbar kita jadwalkan panggil kembali,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan