Tandaseru — Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Erwin tak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat kasus pidana. Salah satunya yang saat ini tengah bergulir adalah kasus penganiayaan remaja 17 tahun oleh seorang anggota Brimob Polda berinisial Bripda MSA.
Bripda MSA diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur hingga babak belur. Ia juga dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang. Saat ini, Bripda MSA tengah diproses Polres Ternate.
Erwin yang diwawancarai, Jumat (25/3), mempersilakan Polres Ternate menangani kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau sudah ada putusan hukum baru dilaksanakan sidang kode etik yang lain. Kalau kode etiknya turun ke disipli,n saya yang akan sidangkan dari kesatuan,” kata Erwin.
Ia menegaskan, kasus ini disikapi serius oleh kepolisian. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur.
“Jadi dia (terduga pelaku, red) kena pasal berlapis tentang perlindungan anak,” terang Erwin.
MSA terancam dikenakan Pasal 351 KUHP jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Erwin juga mengimbau anggota Brimob Polda Malut lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Sebab tak ada toleransi bagi pelanggaran hukum anggota Polri.
“Kami mengimbau kepada anggota Brimob yang melakukan hal buruk agar jangan diulangi lagi perbuatannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan