Tandaseru — Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara, Yunus Ibrahim, dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (22/3).
Yunus diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PKK Kota Ternate tahun 2018-2019 senilai Rp 2 miliar.
Yunus usai dimintai klarifikasi mengatakan, kedatangan di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dana hibah PKK.
“Tadi saya dimintai pertanyaan kurang lebih tiga pertanyaan, siang saya balik ulang lagi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam pertanyaan itu salah satunya fungsi bendahara di BPKAD tahun 2018-2019.
“Jadi waktu itu pencairan PKK bertahap. Bertahap itu ada tiga kali, satu kali tahapan sebesar Rp 500 juta,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan