Tandaseru — Seorang warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan sebuah perusahaan tambang emas, PT AT, ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (21/3. Laporan tersebut dipicu dugaan pencaplokan lahan permukiman warga oleh perusahaan.

Kadir, warga tersebut mengatakan, selain mencaplok permukiman warga Sambiki, izin usaha perusahaan juga masuk ke areal perkebunan warga Desa Anggai dan Desa Air mangga.

“Sementara areal yang dicaplok adalah sebagian penduduk umum serta perkebunan masyarakat yang aktif,” ucap Kadir usai keluar dari kantor Kejati Malut di Kota Ternate.

Menurutnya, warga Obi berkomitmen memelihara tanaman mereka yang ada di kampung. Karena itu ia meminta penegak hukum seadil-adilnya melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami tidak mau kehidupan kami punah karena hadirnya PT AT. Maka dari itu kami meminta kepada Pak Kajati tolong hadirkan negara untuk hukum yang seadil-adilnya melindungi masyarakat,” tandasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, laporannya kita sudah terima,” singkatnya.