Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara telah merumuskan program unggulan yang mulai dilaksanakan di tahun 2022.

Program ini menyasar 10 kabupaten/kota di Malut, dengan sasaran menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas P3A Malut Musyrifah Alhadar menjelaskan, kasus kekerasan masih sangat tinggi dan dominan terjadi di lingkungan keluarga.

“Kami sudah mengajak stakeholder, terutama di kabupaten/kota, agar tingkatkan sinergitas menekan angka kekerasan di wilayah kita,” ujar Musyrifah, Rabu (16/3).

Berkaca dari maraknya kasus tersebut, DP3A pun menyusun program unggulan sebagai berikut:

  1. Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) di 5 kabupaten. 3 merupakan inisisasi DP3A yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan. 2 merupakan inisiasi KPPPA yaitu Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Kepulauan Sula.
  2. Mendorong Kabupaten Halmahera Selatan menjadi Kabupaten Layak Anak di Tahun 2022.
  3. Menurunkan angka korban kekerasan perempuan dan anak dan TPPPO dengan penguatan kepada aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kerja sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum.
  4. Pemberian bantuan modal usaha kepada kelompok usaha perempuan (UKM) melalui OPD terkait.
  5. Rapat Koordinasi KLA Tingkat Provinsi.
  6. Pelatihan Industri Rumahan bagi kelompok usaha perempuan di kabupaten/kota.
  7. Kerja sama dengan media massa terkait pemberitaan yang ramah perempuan dan anak.
  8. Sosialisasi kesehatan reproduksi remaja bagi anak sekolah.
  9. DP3A goes to school (DP3A Mengajar) mengantisipasi kekerasan terhadap anak sekolah dari SD – SMA.

Musyrifah menambahkan, inisisasi dari KPPPA untuk Maluku Utara ada empat desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang berada di Kabupaten Pulau Morotai dua desa yaitu Desa Yayasan dan Desa Gosoma dan Kabupaten Kepulauan Sula Desa Kou dan Desa Wailau.

DRPPA sendiri adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

“Serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia,” pungkas Musyrifah.