Tandaseru — Seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dilaporkan warga Kota Ternate, Sahrir Saroden. Auditor berinisial YA itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saya membuat laporan terhadap teman saya atas perbuatan dugaan penipuan atau penggelapan,” ucap Sahrir kepada awak media, Senin (7/3).
Sahrir mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat dirinya hendak membeli mobil bekas di showroom yang beralamat di Kota Surabaya melalui BCA Finance. Untuk kelengkapan administrasi berupa alamat tempat tinggal, ia meminta izin YA untuk meminjam alamat rumah terlapor.
“Terlapor meminjamkan alamatnya kepada saya,” jelasnya.
Setelah mobil yang dibelinya keluar dari showroom, YA beralasan hendak meminjam mobil tersebut untuk dipakai saat lebaran. Merasa telah dibantu dalam kelengkapan berkas, Sahrir pun meminjamkan mobil Honda CRV itu.
“Setelah 2 bulan, mobil yang saya pinjamkan ke YA mau saya ambil kembali untuk kirim ke Kota Ternate, tetapi YA bersikeras tidak mau mengembalikan kepada saya sampai saat ini dengan alasan yang tidak jelas,” beber Sahrir.
Merasa dirugikan, Sahrir pun melaporkan YA ke Polda Malut. Sebab kerugian materiil yang dideritanya mencapai Rp 300 juta lebih.
“Saya sudah rugi sekitar Rp 300 juta lebih,” tandasnya.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan mengaku laporan terhadap auditor BPK itu sudah diterima polisi.
“Iya benar, laporan tersebut sudah kita terima,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan