Tandaseru — Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Andre Tuheitu, memasuki babak baru. Keluarga korban Hasbullah Syarief akhirnya memutuskan mencabut perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan tersebut.

Perwakilan keluarga, Dr. (Cand) M Guntur Cobobi, dalam siaran persnya menyatakan secara kekeluargaan, berdasarkan diskusi bersama keluarga inti korban yakni kakak korban Syaifullah Syarief dan dikuatkan oleh paman korban Abd Manaf Cobobi, keluarga bersepakat untuk mencabut laporan kepolisian melalui kuasa hukum korban, M. Kadafik Sainur dan Supriyadi Hamisi.

“Pencabutan perkara ini dengan syarat pelaku secara bersungguh-sungguh membuat video permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku Utara atas perbuatannya. Pelaku sendiri juga sudah beberapa kali mendatangi keluarga inti korban untuk meminta maaf,” ungkap Guntur, Sabtu (29/1).

Menurut Guntur, keputusan ini juga didasarkan pada prinsip edukatif, di mana pelaku masih muda dan memiliki masa depan, serta rasa kemanusiaan kepada keluarga pelaku. Di sisi yang lain, pelaku juga sudah mendapatkan sanksi sosial yang cukup masif dari seluruh netizen di Indonesia atas sikap tidak terpuji yang sudah dilakukannya.

“Keputusan untuk mengakhiri proses hukum terhadap pelaku ini, tidak serta merta menghapus kekecewaan pihak keluarga terhadap kampus UMMU yang sampai dengan detik ini belum menghubungi pihak keluarga korban sama sekali. Padahal peristiwa ini terjadi di lingkungan kampus UMMU dan baik korban maupun pelaku berstatus sebagai mahasiswa di lembaga pendidikan tersebut,” paparnya.

Meskipun keputusan mengakhiri perkara dilakukan, sambung Guntur, pihak keluarga tetap menentang berbagai bentuk aksi kekerasan di ruang akademik. Kampus seharusnya menjadi ruang dialektik keilmuan, bukan kekerasan.