Tandaseru — Program Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berupa bantuan hukum gratis untuk terdakwa korupsi menuai sorotan dari praktisi hukum Muhammad Konoras.

Konoras menyebutkan, memang di dalam KUHAP Pasal 56 dijelaskan bahwa setiap orang yang tersangkut pidana korupsi maupun pidana umum yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

Begitu pula bagi terdakwa yang kurang mampu, juga bisa memperoleh penasehat hukum gratis yang ditanggung negara. Namun, kata Konoras, jika ada terdakwa korupsi yang notabenenya mantan pejabat disebutkan masuk kategori orang tidak mampu adalah sangat keliru.

Menurutnya, terdakwa yang pernah menjabat dalam sesuatu jabatan tertentu baik struktural atau fungsional di suatu instansi tidak ada yang tidak mampu. Kalaupun ada, maka perlu ditelusuri lebih jelas kebenarannya jangan sampai ada terdakwa yang malah melakukan penipuan identitas.

“Saya minta kepada pengadilan di seluruh Maluku Utara untuk tidak menunjuk penasehat hukum dengan dasar seorang koruptor tidak mampu, ini keliru menurut saya,” cetus Konoras, Jumat (28/1).

Disentil terkait terdakwa korupsi Dana Desa yang rata-rata melibatkan kepala desa, Konoras pun menjawab, terkadang untuk kepala desa bisa jadi benar orang tidak mampu. Meski begitu, kebenarannya memang harus benar-benar jelas.

“Apabila kepala desa benar-benar memang orang tidak mampu dalam perspektif keuangan itu saya tidak sampai di situ. Tapi pejabat-pejabat yang koruptor yang notabene dulu pejabat itu tidak bisa, dan itu bisa dipidana,” tegasnya.