Tandaseru — Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Amin Drakel, menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada, Kamis (13/1) lalu.
Anggota DPRD Maluku Utara ini melalui kuasa hukumnya Fadly Tuanany mengatakan vonis hakim dengan hukuman 1 bulan dan 15 hari kurungan badan dinilai tak adil.
“Memang kami menyatakan banding karena menurut hemat kami secara hukum terdakwa itu tidak bersalah dan apa yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan melawan hukum,” jelas Fadly, Kamis (20/1).
Fadly bilang, seharusnya kalau kliennya dinyatakan bersalah maka harusnya dijatuhi hukuman percobaan. Sebab, kasus ITE yang menyeret kliennya ini merupakan timbal balik dari perbuatan terlapor yakni Fayakun.
“Apa yang dilakukan terdakwa adalah timbal balik dari perbuatan pelapor, terkait dengan kasus sebelumnya yang dalam putusan pengadilan yaitu penadahan dengan hilangnya emas terdakwa Amin Drakel yang sampai saat ini juga belum ditemukan, masih sekitar 50 gram,” jelasnya.
Fadly pun menyatakan, kliennya pun bakal melaporkan Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara atas tuduhan penggelapan.
Terkait upaya banding, tambah Fadly, pihaknya diberi waktu selama 7 hari untuk menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Sementara itu, upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa Amin Drakel juga akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Moksin Umalekhoa.
“Iya, kita (JPU) juga akan banding,” singkat Moksin saat dijumpai di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk diketahui, Majelis Hakim diketuai Achmad Ukayat didampingi dua Hakim Anggota Ulfa Rery dan Budi Setiawan menjatuhkan vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan badan terhadap Amin Drakel.
Tinggalkan Balasan