Tandaseru — Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal dibongkar dalam waktu dekat. Pembongkaran dilakukan lantaran pembangunan kantor itu melanggar sejumlah regulasi tata ruang.
Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Morotai telah memasang pengumuman pembongkaran gedung di depan kantor BPS. Dalam pengumuman itu dijelaskan regulasi yang dilanggar BPS adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan Tata Ruang Wilayah Morotai, dan Perda Pulau Morotai Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Di sisi lain, pekerjaan pembangunan kantor terus dikerjakan.

Kepala Bappeda Pulau Morotai, Thamrin Fabanyo, ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan pemda telah berkoordinasi dengan BPS untuk melakukan pembongkaran.
“Jadi tindak lanjut dari penertiban bangunan yang masuk pada area jalan, khususnya kantor BPS, kemarin kami sudah koordinasi dan yang bersangkutan selaku penanggung jawab dalam hal ini BPS dan pihak petugas sudah menyetujui untuk menandatangani berita acara untuk melakukan pembongkaran,” ucap Thamrin, Minggu (16/1).
“Dengan catatan seluruh pekerjaan sudah selesai karena mereka mau melaporkan itu ke BPS Pusat,” tambah dia.
Karena itu pembongkaran dilakukan setelah progres pekerjaan kantor tuntas 100 persen.
“Kemudian dari Dinas PTSP juga sudah proaktif dan sekarang meraka juga lagi memasang baliho untuk apabila dalam pelaksanaan itu sudah selesai dan progresnya sudah diaudit oleh BPS Pusat,” terangnya.
“Itu akan kemudian dibongkar sesuai dengan hasil kesepakatan kita ambil pada saat kurang lebih satu minggu lalu penyelesaian kantor tersebut,” tandas Thamrin.
Tinggalkan Balasan