Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Amin Drakel, Kamis (13/1).
Terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara aktif ini dijatuhi hukuman kurungan badan selama 1 bulan dan 15 hari penjara.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman pidana penjara yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat ini dinilai terlalu ringan oleh korban dalam kasus ini, yakni Fayakun Titaheluw.
Meski begitu, Fayakun tetap menerima putusan hakim, karena baginya yang terpenting lawan hukumnya ini terbukti bersalah dan dipenjarakan.
“Jadi barangkali (Amin Drakel) orang di atas (pejabat), jadi begitulah. Jadi tidak apa-apa sudah, yang penting dia ditahan dan terbukti bersalah,” ungkap Fayakun usai mengikuti sidang kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum Fayakun yang mendampinginya mengikuti sidang yakni Darwis M. Said mengatakan, bukan saja putusan hakim yang ringan, bahkan tuntutan jaksa berupa hukuman kurungan badan 3 bulan pun masih ringan.
“Sangat tidak sesuai dengan perbuatan dia (Amin). Kalau dia anak kolong, orang pinggiran yang melakukan perbuatan itu wajar. Yang kita sesalkan itu dia kan punya jabatan publik itu anggota DPR loh,” cetusnya.
Menurut dia, atas putusan ini pihaknya hanya menanti dalam jeda masa pikir-pikir ini apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mengajukan banding atau tidak.
“Jadi yang saya sesalkan hukumannya terlalu ringan dan sangat ringan sekali dan ada apa di balik itu?” sesal dia.
Darwis pun menegaskan, usai putusan kasus ini pihaknya akan melaporkan ke DPW PDI-P Maluku Utara dan KPU Provinsi Maluku Utara.
“Setelah putusan ini kita akan laporkan ke Dewan Pimpinan Wilayah PDI-P Maluku Utara dan KPU bahwa saudara Amin Drakel sebagai anggota dewan telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya.
Diketahui, dalam putusan majelis hakim terdakwa Amin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam dakwaan tunggal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.