Tandaseru — Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda I, dilaporkan ke Propam oleh kekasihnya, N. Pasalnya, Bripda I diduga telah menghamili N dan enggan bertanggung jawab. Bahkan ia juga dilaporkan meminta sang kekasih menggugurkan kandungannya.

N mengungkapkan, ia dan Bripda I telah berpacaran selama beberapa tahun. Namun saat ia diketahui mengandung, Bripda I enggan menikahinya. Ketika usai kandungannya masih muda, ia juga diminta melakukan aborsi.

“Waktu itu umur kandungan saya masih 3 minggu, itu pada bulan Maret 2021 lalu, dia menyuruh saya untuk melakukan aborsi, nanti dia beli obat aborsi walaupun obat aborsi itu harganya mahal, yang penting saya aborsi,” ungkap N, Selasa (11/1).

Menurutnya, Bripda I memintanya aborsi lantaran hendak mengikuti pendidikan lanjutan kepolisian. Alasan itu pula yang membuat Bripda I enggan menikah.

“Saat itu saya dan kakak saya bertemu dengan orang tuanya dia, namun kata orang tuanya harus dibuktikan dengan hasil USG dan testpack. Namun pada saat saya testpack dan hasilnya positif, orang tuanya buat persyaratan lain lagi, yaitu kalau selesai nikah harus tes DNA lagi,” beber N.

Pada Juli 2021, sambung N, ia dan Bripda I telah mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R). Usai sidang, seharusnya dilanjutkan dengan nikah secara agama.

“Di dalam sidang BP4R itu dia mengaku akan bertanggung jawab secara lahir batin terhadap saya. Dia juga diberi waktu satu minggu oleh komandannya untuk lakukan nikah agama dengan saya, dan dia sudah mengaku akan melakukannya. Tetapi dari bulan Juli sampai sekarang ini dia tidak tunaikan pengakuannya itu sampai saya melahirkan. Dia menghindar dari tanggung jawabnya,” cetus N.