Tandaseru — Mutasi ASN yang dilakukan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara belum lama ini mendapat sorotan Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Komisi I menilai mutasi yang dilakukan terhadap salah satu pegawai di Sekretariat DPRD sudah mengarah pada kepentingan politik. Pasalnya, pegawai tersebut masih sangat dibutuhkan di Sekretariat DPRD tapi malah dipindahkan ke Kecamatan Oba.
“Kami melakukan RDP dengan BKD dan Bawaslu Selasa kemarin itu karena ada indikasi mutasi jabatan atau pemindahan salah satu pegawai. Karena ini jelang pilkada, maka itu kami kroscek apakah dipindahkan ini karena OPD bersangkutan atau karena kebutuhan di Oba,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Tikep, Ridwan Moh Yamin kepada tandaseru.com, Kamis (9/7).
“Tapi ternyata ASN yang dimutasi itu sangat dibutuhkan di Sekretariat. Kami cek langsung ke Sekwan,” kata dia.
Menurut Ridwan, pegawai tersebut merupakan bendahara pembantu yang sangat dibutuhkan kemampuannya di Sekretariat DPRD.
“Jadi ini bukan persoalan kebutuhan pegawai di Oba, tetapi ada indikasi politik,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, pemindahan yang dilakukan tersebut lebih parah dari masa penjajahan yang dilakukan kolonial Belanda.
“Kalau di masa penjajahan kan ada orang yang melawan, orang tersebut saja yang dibuang atau diasingkan. Tetapi yang terjadi di kita ini, saudara dan suaminya yang berbeda pandangan politik dengan petahana, istri atau keluarga ada yang ASN maka mereka yang jadi korban. Ini kan sudah menzalimi orang, dan tadi saya sampaikan sudah lawan-lawan masa penjajahan,” tegasnya.
Ketua Demokrat Tikep itu menganggap mutasi pegawai Sekretariat itu adalah bentuk penzaliman pemerintah terhadap ASN.
“Ini sebuah penzaliman. Pemerintahan seperti ini tidak perlu dipilih lagi, karena orang-orang seperti ini sudah menghalalkan segara cara untuk kepentingan mereka. Jadi jangan berharap dia bisa lakukan hal baik, karena dia berkuasa saja hal-hal zalim saja dia lakukan,” ungkapnya.
Ridwan bilang dalam RDP juga Komisi I mempertanyakan rekomendasi KASN ke beberapa pegawai yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti soal pemberian sanksi.
“Tetapi dalam rapat BKD sampaikan sudah ditindaklanjuti. Tetapi anehnya, ASN yang terlibat politik praktis pada pemilu lalu, KASN sudah memberikan sanksi dengan menjatuhkan hukuman kepada ASN bersangkutan dengan jatuhkan penurunan pangkat, tetapi justru hanya diberikan sanksi moral dan teguran saja. Anehnya lagi diberikan promosi jabatan,” bebernya.
Ridwan berharap, sebagai penyelanggar pemerintahan seharusnya melakukan hal yang sesuai dengan norma dan perundangan yang berlaku agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang.
“Kami dari Komisi I sangat berharap agar lebih profesional. Harus mematuhi aturan yang sudah berlaku. Kami juga berharap agar Bawaslu juga mengawasi secara ketat soal mutasi ASN ini,” harapnya.
Ridwan berujar, pengawasan Bawaslu jelang Pilkada ini sangat penting.
“Diawasi oleh pihak Bawaslu supaya hajatan demokrasi ini bisa berjalan dengan baik. Kami juga meminta agar pihak pemerintah tidak lagi melakukan mutasi ASN jelang pilkada. UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi 6 bulan sesudah maupun sebelumnya kepada ASN,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan