Tandaseru — 12 desa di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengajukan gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021. Namun saat Panitia Pilkades membacakan putusan para penggugat menolak tersebut.

Salah satu Kuasa Hukum, Muhajir Naibu, dari  penggugat Muhammad Kandung, calon kepala desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, mengatakan melihat tahapan penyelesaian sengketa Pilkades oleh Panitia Kabupaten, hasil putusannya dinilai cacat hukum karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh Panitia.

“Kami berpegang pada Perbup Nomor 14 Tahun 2021 di Pasal 70 yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa,” tuturnya, Selasa (4/1).

Menurutnya, penolakan putusan yang baru dibacakan Panitia hari ini karena tidak ada tahapan musyawarah sebelumnya dengan penggugat maupun tergugat.

“Tidak ada musyawarah bersama, tetapi tiba-tiba dipanggil dan disuruh denganlr pembacaan putusan. Sementara tahapan penyelesaian sengketa tidak dilalui oleh Panitia. Jadi bukan kita menolak putusan melainkan anggap putusan itu cacat hukum,” ujarnya.

Muhajir bilang, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya yakni menggugat ke PTUN.

“Karena putusan panitia ini selain cacat hukum kemudian inprosedural, pasalnya langkah yang dilakukan Panitia ini tidak diatur dalam perbup dan permendagri,” pungkasnya.

Sementara Ketua Pania Pilkades Thamrin Bahara dan Sekretaris Panitia Pilkades Badalan Uat belum mau menanggapi dan beralasan akan diumumkan setelah semua putusan sudah dikeluarkan.