Tandaseru — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Obi (Forpro) mengelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Jumat (26/11).

Massa mendesak lembaga itu mengusut dugaan kasus praktik mafia tanah yang dilakukan perusahaan tambang PT AT di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan dan permukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di tiga desa Kecamatan Obi yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Kepala Bagian Aset Penetapan Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, Wahyu Aprianto, mengatakan BPN bakal menelusuri dugaan penyerobotan lahan perkebunan dan permukiman tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, meski kami belum tahu perusahaan itu, karena berada di Halmahera Selatan. Apakah mereka sudah memiliki sertifikat atau belum kami harus cek,” ungkap Wahyu.

Selain melakukan unjuk rasa di kantor ATR/BPN Malut, massa aksi melanjutkan ke kediaman Gubernur Maluku Utara di Jl. Ahmad Yani Ternate.

Di sana, massa meminta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Koordinator Aksi, Arisko Lacapa mengatakan, izin yang diberikan Pemprov kepada PT AT secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar-besaran di tiga desa itu.

“Kalau sampai Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak melakukan pencabutan izin perusahan itu maka dipastikan Gubernur bertanggung jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahaan di Pulau Obi,” tegas Arisko.