Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait alasan penahanan Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam.

Wahda sebelumnya ditangkap, diperiksa kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Ternate pada Senin (8/11) malam sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan dalam jumpa pers mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Adip menjelaskan, walaupun ancaman pidana yang menjerat Wahda 4 tahun kurungan badan, namun demikian Pasal 372 yang menjeratnya ini sebagaimana Pasal 21 KUHAP ayat (4) adalah pasal pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan.

“Dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dan 20 hari ke depan akan dilakukan pemberkasan di Ditreskrimum,” terang Adip, Selasa (9/11).

Adip mengungkapkan, penyidik pun telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebanyak 20 alat bukti disertai keterangan dari 22 orang saksi.

Alat bukti yang telah disita dalam perkara ini terdiri dari empat unit ruko, satu unit rumah beserta sejumlah dokumen seperti sertipikat, akta kematian, akta perkawinan, akta jual beli dan lain-lain.

Adip pun menyatakan, penyidik mempersilahkan apabila tersangka atau keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau menempuh upaya hukum praperadilan atas penahanan Wahda.

“Terkait permohonan penangguhan penahanan sekali lagi itu adalah hak dari tersangka dan keluarganya, namun untuk keputusannya itu tergantung penyidiknya,” cetusnya.

Sementara AKBP Hengky Setiawan menambahkan, penyidik pun tetap memberikan ruang untuk upaya mediasi damai antara pihak terlapor dan pelapor dalam kasus ini.

Mediasi damai melalui upaya restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 itu bisa dilakukan bila turut dikehendaki oleh pihak terlapor.

“Kita dari awal sudah sampaikan seluas-luasnya kita berikan kesempatan dan hak kepada tersangka, silahkan bermediasi dengan pihak pelapor, kalau itu bisa tercapai ya peluang untuk restorative justice akan kami berikan,” pungkas Hengky.