Tandaseru — Pemerintah pusat menetapkan 8 dari 11 pemerintah daerah di Maluku Utara kecipratan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2022. Besaran DID tiap daerah rata-rata mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun ini.

Dilansir dari situs resmi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, 3 daerah yang tak kebagian DID adalah Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Malut, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu yang tak mendapat DID dari pemerintah pusat.

Berikut besaran DID tahun anggaran 2022:

Maluku Utara Rp 6.206.219.000

Halmahera Tengah Rp 7.727.076.000

Halmahera Barat Rp 5.325.868.000

Halmahera Selatan Rp 9.311.704.000

Kepulauan Sula Rp 3.703.887.000

Tidore Kepulauan Rp 6.914.561.000

Pulau Morotai Rp 6.954.808.000

Pulau Taliabu Rp 4.107.977.000

Sebagai perbandingan, berikut rincian DID tahun 2021:

Halmahera Tengah Rp 39.028.184.000

Ternate Rp 43.125.447.000

Halmahera Barat Rp 17.930.474.000

Halmahera Timur Rp 7.569.225.000

Halmahera Selatan Rp 34.877.785.000

Halmahera Utara Rp 6.728.200.000

Kepulauan Sula Rp 24.577.175.000

Tidore Kepulauan Rp 15.645.310.000

DID sendiri diberikan pada daerah dengan sejumlah komponen penilaian. Di antaranya opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemda, inflasi daerah, ketepatan waktu penetapan Perda APBD, penggunaan e-Government, tolok ukur evaluasi pemerintah daerah, sistem kinerja pemerintah daerah, tingkat kemiskinan, dan sebagainya.

Secara total, DID tahun 2022 sebesar Rp 7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.