Tandaseru — Sidang lanjutan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus suap kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9).

Dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi untuk Maskur Husain, dihadirkan tiga dari lima orang saksi yang diagendakan.

Dilansir dari Republika, tiga orang saksi yakni dua orang mantan karyawan Maskur Husain, Yuri Novica dan Ardi Yanoor, serta seorang anggota Polri Agus Supriyadi. Dua saksi yang tidak hadir adalah Sebastian D Marewa dan Deddy Yulianto.

Dari kesaksian Yuri Novica dan Ardi Yanoor, terungkap pengacara asal Tidore Kepulauan, Maluku Utara, itu beberapa kali pernah berhubungan langsung dengan dua nama, yakni mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Dua nama ini terdapat di surat dakwaan Stepanus dan Maskur, terkait uang suap yang diberikan kepada keduanya atas pengurusan terpisah perkara pidana Rita dan Usman.

Tiga orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan, dan Heradian Salipi menanyakan kepada saksi Yuri terkait tugas hariannya sebagai pembantu pribadi di bagian keuangan Kantor Maskur Husain Law Firm.

“Apakah Anda pernah diminta membuatkan surat kuasa untuk PK pengadilan?” tanya JPU.

“Ya atas nama Rita Widyasari,” kata Yuri.

JPU kemudian menanyakan dokumen yang dipakai membuat surat tersebut.

“Ada dokumen putusan pengadilan, dan ada surat dari klien,” kata Yuri lebih lanjut.