Tandaseru — Pemerintah Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, angkat bicara soal aduan 7 eks pejabat ke Komisi ASN.

Para mantan pejabat tersebut mengadu usai dicopot dari jabatannya. Akibatnya, Bupati James Uang disurati KASN untuk memberikan klarifikasi.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Halbar, Heklier Murary menyatakan, pada prinsipnya Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) telah mengambil langkah strategis dan sangat menghormati surat KASN Nomor b-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 terkait rekomendasi rencana uji kompetensi JPT pratama.

“Dan hasil uji kompetensi pansel tetap menjadi pertimbangan PPKD untuk mengambil langkah strategis ke depan dalam melakukan penataan pejabat JPTP dan pejabat struktural lainnya,” tuturnya, Rabu (22/9).

Karena itu, sambungnya, dalam pergantian pejabat JPTP dan pejabat struktural lainnya pemda sangat memperhatikan asas-asas regulasi seperti menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD.

“Di mana perubahan perda dimaksud telah terjadi pengurangan sebanyak enam OPD maka PPKD perlu penataan kembali para pejabat,” terangnya.