Tandaseru — Warga Desa Daruba menolak rencana pembongkaran Taman Kota Daruba oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pasalnya, taman tersebut merupakan salah satu saksi sejarah pemekaran Kabupaten Pulau Morotai dari Halmahera Utara. Di mana lokasi tersebut menjadi titik berkumpulnya warga yang memperjuangkan pemekaran daerah.

Rencana pembongkaran itu tertuang dalam surat Pemda Morotai ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Ternate yang dikeluarkan Bupati Pulau Morotai melalui Sekretaris Daerah, Andrias Thomas Nomor 900/202/SETDA/IX/2021. Surat tersebut berisi permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pulau Morotai.

“Taman itu harga mati, tidak bisa dibongkar. Tong (kami, red) so kase reklamasi pante, makanya torang tara mau bongkar taman. Karena di situ ada cinderamata pemekaran Kabupaten Pulau Morotai,” ucap Hj Usna dan Asmin, tokoh masyarakat Daruba, kepada tandaseru.com, Selasa (21/9)

Menurut mereka, alangkah baiknya taman kota direhablilitasi dan fasilitas yang rusak diperbaiki. Selain itu, taman butuh pengecatan ulang.

“Tapi kalau taman tidak bisa dibongkar, kecuali dong (mereka, red) rehab atau cat kase bagus. Tong warga Darpan tetap tolak pemda gusur taman,” tegas Usna.

“Kalau dong gusur tong user dorang. Buldozer jangan coba-coba masuk gusur taman kota itu,” katanya mewanti-wanti.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penata Usaha dan Inventarisasi Aset Daerah Bappeda Pulau Morotai, Ismalil Saleh, yang diwawancarai terpisah mengaku surat tersebut sudah dilayangkan ke KPKNL. Saat ini pemda hanya menunggu balasan untuk dinilai bangunan yang direncananya dibongkar pemda.